Tinggal Tunggu Evaluasi! Dikit Lagi Kota Bekasi Bakal Miliki Perda Pajak dan Retribusi
RMJABAR.COM - Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.
Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah mengatakan, dengan disahkannya Perda kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.
"Perda ini sebagai bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah," papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
"Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi," sambung Saifuddaulah.
Meski sudah disahkan DPRD, kata Saifuddaulah, Perda Pajak dan Retribusi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebelum dilembar daerahkan, Perda ini menunggu evaluasi oleh Gubernur Jabar dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi," pungkas Saifuddaulah.
Paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajarannya. Juga menetapkan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, serta pergantian Ketua Fraksi Golkar Dariyanto diganti oleh H. Marta.