Dugaan Suap HGB Bogor! Komisi III DPR Desak KPK Bongkar Tuntas
RMJABAR.COM – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Menurut Abdullah, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang lebih luas.
KPK Diminta Jangan Berhenti di OTT
Abdullah meminta KPK menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Ia meminta seluruh rangkaian perkara ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pihak pemberi, penerima, perantara hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Telusuri Pemberi, Penerima hingga Perantara
Menurut Abdullah, jika benar terdapat dugaan suap dalam pengurusan HGB, penyidik harus mengungkap bagaimana praktik tersebut berlangsung.
“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” tegasnya.
Ia menekankan, proses hukum harus bertumpu pada bukti dan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Mafia Tanah Jangan Dipandang Kasus Individual
Abdullah menilai persoalan mafia tanah bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara. Praktik tersebut juga menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat.
Pencaloan, dugaan suap, manipulasi administrasi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pertanahan dapat merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum mengenai kepemilikan tanah.
Karena itu, ia meminta perkara HGB di Bogor tidak hanya dipandang sebagai kasus individual.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” ujarnya.
ATR/BPN Diminta Evaluasi Tata Kelola
Selain proses penegakan hukum, Abdullah meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pertanahan.
Evaluasi terutama diperlukan pada titik-titik layanan yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Digitalisasi layanan pertanahan, menurutnya, juga perlu terus diperkuat agar proses administrasi semakin transparan dan ruang terjadinya transaksi ilegal semakin sempit.
Tanah Menyangkut Kepastian Hukum Masyarakat
Abdullah mengingatkan bahwa tanah merupakan salah satu aset penting bagi masyarakat. Karena itu, negara harus memastikan pelayanan pertanahan berjalan bersih dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” katanya.
Dorongan Komisi III tersebut menempatkan kasus dugaan suap pengurusan HGB Bogor bukan hanya sebagai persoalan penindakan hukum, tetapi juga momentum untuk melihat kembali seberapa kuat sistem pelayanan pertanahan dalam menutup ruang praktik korupsi dan mafia tanah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamanggih 3 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu
Pamanggih | 6 hari yang lalu
Hukum | 14 jam yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Nusantara | 6 hari yang lalu