OTT ATR/BPN! KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Rp106,3 Miliar Disita
RMJABAR.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti dari OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Delapan Tersangka Ditahan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut delapan tersangka masing-masing Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat persoalan sengketa tanah yang kemudian diikuti proses pemblokiran. Dalam proses tersebut, muncul komunikasi antara pihak swasta/perantara dengan pihak yang diduga memiliki akses ke pejabat ATR/BPN.
KPK menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar, namun pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang.
Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Selain perkara HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar, termasuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan antara lain di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Zimamun Ni’am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.
KPK Soroti Praktik Perantara
KPK menilai perkara ini memperlihatkan adanya penggunaan pihak perantara (layering) dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi.
Taufik menyebut pola tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi diduga berlangsung secara sistemik dan berulang dalam layanan pertanahan.
KPK juga menyoroti hasil kajian sebelumnya yang menemukan adanya risiko pungutan liar dan suap, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pencatatan maupun penghapusan blokir tanah.
KPK Dorong Pembenahan Sistem
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik sektor pertanahan.
Selain penindakan hukum, KPK juga mendorong perbaikan sistemik dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka kini menjalani proses hukum untuk didalami lebih lanjut mengenai asal-usul, peruntukan, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamanggih 2 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Pamanggih | 6 hari yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Nusantara | 6 hari yang lalu
Ekobis | 5 hari yang lalu
