Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon! Polda Jabar Buka Hotline Aduan Masyarakat, Ini Nomornya...

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 07 Juni 2024 | 18:27 WIB
Kabid Humas Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan Polda Jabar membuka Hotline aduan masyarakat untuk kasus Vina Cirebon. (Foto: IST/Disway)
Kabid Humas Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan Polda Jabar membuka Hotline aduan masyarakat untuk kasus Vina Cirebon. (Foto: IST/Disway)

RMJABAR.COM - Hukrim - Polda Jawa Bara membuka layanan hotline untuk masyarakat dalam rangka membantu memberikan informasi, terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dibuka

Layanan hotline itu bernomor telepon  0822-1112-4007.

Kabid Humas Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan layanan hotline itu sebagai usaha bentuk turut serta masyarakat membantu pihaknya, bila ada informasi terkait pembunuhan itu.

"Membuka  hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan  benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Jules mengutip laman disway.id, Jumat (7/6).

Menurut Jules, informasi yang masuk itu akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," jelasnya  

Sebelumnya diberitakan telah ada delapan orang yang diamankan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal.  

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.

Tujuh terpidana divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun pidana dan saat ini telah bebas.rajamedia

Komentar: