Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Tegas! Amran: 102 Tersangka Sudah Diproses, Tak Ada Ruang bagi Mafia Beras!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 22 September 2026 | 22:00 WIB
Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah  tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran dalam tata niaga beras. - Ilustrasi RMN -
Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran dalam tata niaga beras. - Ilustrasi RMN -

RMJABAR.COM – Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran dalam tata niaga beras. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan penindakan terhadap pelanggaran berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan beras nasional. 
 

“Tidak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegas Amran dalam keterangan resmi pemerintah, Senin (21/9/2026).
 

102 Tersangka dalam Kasus Perberasan
 

Amran mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 102 tersangka dalam penanganan kasus perberasan. Selain itu, sekitar 25 perusahaan disebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti dalam penanganan terbaru.
 

“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” ujar Amran.
 

Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap tata niaga beras, termasuk kasus beras premium oplosan dan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Kementerian Pertanian sebelumnya menyebut pelaku beras fortifikasi yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum. 
 

Produk Bisa Ditarik hingga Izin Dicabut
 

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah terhadap produk maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
 

Tindakan dapat berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, moratorium, hingga proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
 

“Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas, di moratorium kan cabut izinnya dulu,” kata Amran.
 

Sebelumnya, Bapanas juga menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label. Pemerintah telah memerintahkan penarikan, pencabutan izin, serta menyerahkan temuan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. 
 

Operasi Pasar hingga Bantuan Pangan
 

Di sisi lain, pemerintah terus melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras.
 

Langkah tersebut dilakukan melalui operasi pasar, bantuan pangan, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
 

“Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,” ujar Amran.
 

Bapanas menyatakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai sekitar 4,6 juta ton per 18 September 2026. Pemerintah juga tengah memperkuat penyaluran SPHP untuk daerah yang mengalami tekanan harga dan pasokan. 
 

Soroti Harga Beras hingga Rp57.000 per Kilogram
 

Amran juga menyoroti dugaan adanya keuntungan tidak wajar dalam tata niaga beras.
 

Ia mencontohkan beras yang disebut dibeli dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram, namun kemudian dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram.
 

Temuan Bapanas terkait beras fortifikasi sebelumnya memang mencatat adanya produk yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram, sementara hasil pengawasan dan pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim produk, kandungan, dan harga jual. 
 

Pasokan Nasional Tetap Dijaga
 

Pemerintah memastikan langkah penertiban tidak dilakukan dengan mengabaikan ketersediaan beras di pasar.
 

Penguatan stok, distribusi, operasi pasar, bantuan pangan, dan SPHP terus dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas harga.
 

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan tata niaga beras berjalan sesuai ketentuan dan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan informasi serta standar yang ditetapkan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: