Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

TOK! Vonis Nadiem Dipotong PT DKI Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Juga Turun

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 24 September 2026 | 18:21 WIB
PT DKI Jakarta pangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 Tahun, uang pengganti turun Rp548,7 Miliar - Ilustrasi RMN -
PT DKI Jakarta pangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 Tahun, uang pengganti turun Rp548,7 Miliar - Ilustrasi RMN -

RMJABAR.COM – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
 

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 
 

Vonis Dipangkas Satu Tahun
 

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan pidana terhadap Nadiem dijatuhkan selama sembilan tahun penjara.
 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.”

Selain hukuman penjara, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider 140 hari penjara. 
 

Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
 

Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar
 

Majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem.
 

PT DKI menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda dapat dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti selama 6 tahun penjara. 
 

Pada tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
 

Dengan demikian, kewajiban uang pengganti dalam putusan banding berkurang sekitar Rp260,8 miliar.
 

Putusan Tingkat Pertama Diubah
 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
 

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Putusan tingkat pertama tersebut menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. 
 

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan putusan tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya sehingga dilakukan perubahan pada bagian-bagian tertentu. 
 

Perkara Pengadaan Chromebook
 

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
 

Dalam putusan tingkat banding, status hukum Nadiem sebagai pihak yang dinyatakan bersalah tetap dipertahankan, meski masa pidana dan besaran uang pengganti mengalami perubahan. 
 

Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Besaran kerugian negara yang disebut dalam pemberitaan mengenai perkara ini dapat berbeda berdasarkan konstruksi dan pertimbangan masing-masing tahap persidangan. 
 

Nadiem Tetap Dinyatakan Bersalah
 

Dengan putusan banding tersebut, PT DKI tidak membatalkan putusan bersalah terhadap Nadiem. Perubahan yang dilakukan majelis antara lain menyangkut lamanya pidana penjara, denda subsider, serta besaran uang pengganti. 
 

Putusan banding ini masih berada dalam proses hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Nadiem juga menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: