Antrean Faktual Kini 14 Tahun, Prabowo Benahi Tata Kelola Haji
RMJABAR.COM – Jakarta – Pembenahan tata kelola haji kembali menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Masa tunggu faktual jemaah kini disebut rata-rata 14 tahun setelah pemerintah memvalidasi jutaan data pendaftar, sementara pengelolaan keuangan haji akan menjalani audit forensik.
Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan saat Prabowo menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Presiden juga menekankan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap terjangkau sehingga tidak semakin membebani jemaah.
Antrean Faktual Dipangkas Jadi 14 Tahun
Wamenhaj Dahnil mengungkapkan, masa tunggu faktual keberangkatan haji saat ini rata-rata menjadi 14 tahun.
Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Pembenahan data tersebut ikut memengaruhi perhitungan masa tunggu secara faktual.
Sebelumnya, masa tunggu rata-rata disebut berada di kisaran 26 tahun. Dahnil mengatakan Presiden terus mendorong pemerintah mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jemaah.
Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Selain persoalan antrean, Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Presiden menginstruksikan dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji dan menjadi dasar pembenahan secara menyeluruh.
Audit tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai tata kelola yang baik.
Bersih-Bersih Ekosistem Haji
Pembenahan juga diarahkan pada ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.
Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah mendapat arahan untuk melakukan pembenahan agar penyelenggaraan haji dan umrah terbebas dari praktik yang merugikan jemaah.
Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola keuangan dan validasi data jemaah.
Formula Biaya Haji Dikaji Ulang
Persoalan biaya juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah akan memformulasikan kembali komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau.
Dalam pembahasan biaya haji 2027, pemerintah dan DPR sebelumnya telah melakukan penghitungan BPIH. Presiden menekankan agar perubahan biaya tidak berujung pada beban yang terlalu besar bagi masyarakat.
Data dan Tata Kelola Jadi Fondasi
Dengan validasi data, audit keuangan, pembenahan ekosistem, serta pengkajian kembali formula biaya, pemerintah berupaya membangun tata kelola haji yang lebih transparan dan efisien.
Masa tunggu faktual yang kini disebut rata-rata 14 tahun menjadi salah satu hasil dari pembenahan data. Pemerintah selanjutnya masih dituntut menjaga akurasi data sekaligus memastikan pelayanan jemaah semakin baik.
Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya memperpendek masa tunggu, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih transparan, terukur, dan tidak memberatkan jemaah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero 5 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu
Bale Dewan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pamanggih | 2 hari yang lalu