Komisi III Tegaskan Jalan Tambang Tidak Boleh Gunakan Jalan Negara
RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Parung Panjang - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyayangkan terjadinya penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.
Hal itu disampaikan Supriansa menanggapi jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang rusak parah dan menjadi sorotan akibat banyak truk tambang melintas.
Warga melalui Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan mengadukan kondisi jalan yang menjadi akses warga melintas tersebut kepada Komisi III DPR RI selaku Komisi yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.
"Jadi kalau terkait dengan persoalan tambang penggunaan jalan mestinya jalan tambang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba. Dan pada Pasal 91 baik ayat 1 nya maupun Ayat 2-nya kan jelas disebutkan bahwa kalau pelaku tambang mestinya membuat jalan tambang sendiri tidak menggunakan jalan yang dimiliki oleh negara,” ujar Supriansa di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).
Karena itu, menurut Supriansa, wajar bilamana masyarakat yang diwakili Gerakan Masyarakat Parung Panjang itu datang ke rumah rakyat dalam hal ini khususnya Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan.
"Apalagi mereka ini sudah merasakan banyaknya kekhawatiran-kekhawatiran, kecelakaan-kecelakaan, kemudian rusaknya jalan, kemudian banyak sekali dampak yang ditimbulkan dengan adanya mobil-mobil besar, mobil-mobil tronton kemudian tidak mengenal jam operasinya,” ungkapnya.
Dalam audiensi, kata Supriansa, dapat semakin memberikan gambaran kepada Komisi III DPR RI bahwa kondisi masyarakat di Parung Panjang sangat terganggu dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi tambang disana.
Menindaklanjuti hal itu, Supriansa berpandangan bahwa Komisi III DPR RI kedepan perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyamakan pandangan antara aduan masyarakat dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Misalnya, apa izin tambangnya sudah ada. Kedua, apakah benar jalan tambang disana tidak ada yang dimiliki oleh penambang itu, kalau tidak ada berarti melakukan pelanggaran tadi Pasal 91. Kemudian, selanjutnya apa benar tronton atau mobil-mobil besar itu bahkan tidak peduli lagi jam operasinya. Nah itu memberikan gambaran bahwa betapa terganggunya masyarakat yang ada,” ujar Supriansa.
Sementara, Ketua Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan Saeful Anwar mengeluhkan beroperasinya truk tambang di Parung Panjang yang melintas hingga 24 jam setiap hari hingga menimbulkan permasalahan.
Belum lagi, ditambah banyaknya permasalahan antara lain seperti supir-supir truk tronton yang masih dibawah umur hingga dugaan terjadinya pungli di jalur perbatasan.
"Kami mohon kepada Komisi III untuk dapat menindaklanjuti sekian akar masalah di Parung Panjang. Mohon kiranya Komisi III untuk dapat tergerak mendengarkan dan juga menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Parung Panjang untuk dapat menindaklanjuti dengan stakeholder terkait agar jalan provinsi itu tidak boleh dilintasi tronton dan agar jalur tambang tidak melintasi pemukiman penduduk,” demikian Supriansa melansir laman DPR RI.