Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Laporan Penyalahgunaan Wewenang! Komisi VII Jadwalkan Pangggil Menteri Bahlil

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Maret 2024 | 15:51 WIB
Share:
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Repro)
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Parlemen - Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia akan dipanggil Komisi VII DPR RI. Pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan  Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto,  usai sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua Satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali  Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ujar Sugeng mengutip laman DPR RI.

Meski demikian, kata Sugeng, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas," pungkasnya.rajamedia

Komentar: