Jadi "Tersangka" Korupsi Kasus CCTV, Sekda Bandung Ema Sumarna Minta Didoakan!
RMJABAR.COM - Hukrim - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna selesai memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya.
Ema Sumarna irit bicara saat ditanya soal perkara tersebut.
"Ke pengacara, cukup," ujar Ema di GedungKPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Ema meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya meminta didoakan dalam kasus ini.
"Mohon doanya, mohon doanya,” ujar Ema.
Sementara, pengacara Ema, Rizky Rizgantara mengamini kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sudah diterima Ema sejak 5 Maret 2024.
"Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky.
Rizky menyebut kliennya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV ini. Menurut dia, Ema belum terpikir mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK.
"Sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Ali Fikri enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Politik | 5 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Bale Jabar | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Bale Dewan | 4 hari yang lalu
Nusantara | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu