Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Gus Yahya Tegas: PBNU Tak Ikut Campur Kasus Yaqut, Serahkan ke Hukum!

Laporan: Firman
Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:34 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf  - Repro -
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Hukum – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan sikap tegas organisasi dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 

Gus Yahya memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
 

Sikap Kakak dan Ketua Umum PBNU
 

Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas mengakui secara emosional ikut merasakan situasi yang dialami adiknya. Namun ia menegaskan, urusan hukum harus tetap berjalan secara independen.
 

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1).
 

PBNU Tegaskan Tidak Terlibat
 

Lebih lanjut, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama tersebut.
 

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
 

Menurutnya, NU tetap konsisten menjaga jarak antara urusan organisasi keagamaan dan proses hukum yang menimpa individu, siapa pun orangnya.
 

Kuasa Hukum: Yaqut Kooperatif dan Transparan
 

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa.
 

Ia menegaskan, sejak awal pemeriksaan kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang ditetapkan penyidik.
 

“Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
 

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
 

Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
 

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
 

Budi juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada para pihak terkait.
 

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: