Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Dugaan Gratifikasi BPD Jateng, Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK, Politiskah?

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 06 Maret 2024 | 11:29 WIB
Ganjar Pranowo saat debat Capres. (Foto: Repro)
Ganjar Pranowo saat debat Capres. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Polhukam - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Salah satu yang turut dilaporkan adalah Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga Capres pasangan 3.

Banyak yang menilai langkah itu kental unsur politisnya, dari sekedar penegakan hukum. Namun IPW sendiri membantah itu.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Teguh, dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

IPW pun menuding Ganjar yang saat ini menjadi Calon Presiden nomor urut 3 itu sebagai penerima aliran dana tersebut.

Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.

"Cashback itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah,” ujar Sugeng.

Dalam aduannya, Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.

Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.

"Jumlahnya besar lho, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh,”demikian Sugeng.rajamedia

Komentar: