Terpidana Bali Nine yang Dipulangkan Ke Australia Tidak Diberi Pengampunan Indonesia
RMJABAR.COM - Hukrim, Jakarta - Terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine yang berjumlah lima orang tetap berstatus narapidana, meskipun mereka telah dipulangkan ke negara asalnya, Australia.
Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan apapun terhadap kelimanya.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya dikutip Minggu (15/12).
"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Yusril.
Lima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Mereka dipulangkan pada Minggu pagi, 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Pemulangan itu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah pada Kamis, 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual.
Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman cs akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew cs setelah pemindahan.
Sementara, Yusril menambahkan kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," demikian Yusril.
Politik | 4 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu