Satpol PP Kota Bandung Segel 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman
RAJAMEDIA.CO - Keamanan, Kota Bandung - Empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dilalukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Selasa-Rabu (25-26/6)
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/6).
Ketua tim Penyidik Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.
Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
"Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” katanya.
Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ucapnya.
"Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” demikian Henry.
Sumber: jabarprov.go.id