Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

RUU TNI Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang & Jabatan Sipil Bertambah

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:00 WIB
RUU TNI Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang & Jabatan Sipil Bertambah. - Tangkapan Layar -
RUU TNI Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang & Jabatan Sipil Bertambah. - Tangkapan Layar -

RMJABAR.COM - Jakarta, Raja Media – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
 

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota dewan. "Setuju?" tanyanya. Serentak, anggota dewan menjawab, "Setuju!"
 

Pengesahan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
 

Empat Perubahan Utama dalam RUU TNI
 

RUU ini membawa empat perubahan utama dalam sistem dan regulasi TNI:

 

1.  Kedudukan TNI (Pasal 3)


▪️ TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
▪️ Strategi pertahanan dan dukungan administrasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.

 

2. Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7)


▪️ Dua tugas baru ditambahkan dalam OMSP, dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas.


▪️ Tugas baru:

✔️ Menanggulangi ancaman siber.
✔️ Melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

3. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif (Pasal 47)


▪️ Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah, dari 10 menjadi 14.
▪️ Pengisian jabatan sipil ini hanya bisa dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
▪️ Jika ingin mengisi jabatan sipil di luar daftar tersebut, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.

 

4.  Perpanjangan Usia Pensiun (Pasal 53)


▪️ Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
▪️ Perwira hingga pangkat kolonel: dari 58 tahun tetap 58 tahun.
▪️ Perwira tinggi bintang empat: dari 58 tahun menjadi 63–65 tahun.
 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpijak pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.
 

"Kami pastikan revisi UU TNI ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang kita junjung tinggi," ujar Utut.
 

Apa Selanjutnya?
 

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah bersama TNI akan mulai menyesuaikan regulasi dan implementasi di lapangan. Namun, beberapa poin—terutama soal jabatan sipil prajurit aktif—masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

 

Simak terus perkembangan selanjutnya hanya di rmjabarcom.rajamedia

Komentar: