Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Bareskrim Pindahkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal ke Rutan Mako Brimob

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 06 November 2026 | 15:40 WIB
Bareskrim Polri memeindahkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal dipindahkan ke Rutan Mako Brimob - Ilustrasi RMN -
Bareskrim Polri memeindahkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal dipindahkan ke Rutan Mako Brimob - Ilustrasi RMN -

RMJABAR.COM — Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memindahkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH. Sebelumnya, mereka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto membenarkan pemindahan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
 

"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Suhermanto.
 

Tiga Tersangka Dipindahkan, Satu Masih Sakit
 

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang yang menjalani penahanan di Mako Brimob.
 

Satu tersangka lainnya berinisial SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Menurut Suhermanto, SU saat ini sedang sakit setelah mengalami serangan stroke.
 

Dengan demikian, proses penanganan terhadap keempat tersangka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
 

Diduga Sasar Presiden hingga Tokoh Publik
 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang merupakan personel Polri tersebut diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak.
 

Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
 

Penyidik mendalami dugaan bahwa aktivitas penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Dengan demikian, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
 

Selain dugaan penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.
 

SU Diduga Berperan dalam Pengaturan Penyadapan
 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, tersangka SU disebut memiliki peran penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
 

SU diduga memberikan izin atas tindakan penyadapan ilegal sekaligus memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.
 

Meski demikian, dugaan peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli
 

Untuk memperkuat pembuktian, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk sejumlah anggota Polri.
 

Penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli, terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
 

Pemindahan tiga tersangka ke Rutan Mako Brimob menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyita perhatian publik.
 

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan secara utuh konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: