Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Kasus Penyadapan! Yusril Pastikan Sesuai KUHAP Baru
RMBANTEN.COM — Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan proses penetapan tersangka dan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Yusril menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia juga memastikan seluruh hak hukum para tersangka tetap dipenuhi selama proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyusul perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Yusril.
Tiga Perwira Tinggi Polri Telah Ditahan
Dalam keterangannya, Yusril menyebut tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Mabes Polri.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap para tersangka.
Yusril menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Terkait konstruksi perkara, Yusril menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyadapan.
Yusril menyatakan, penanganan perkara sepenuhnya harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun spekulasi.
Hak Tersangka Tetap Harus Dilindungi
Yusril menegaskan, status seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan hak-hak hukumnya. Karena itu, seluruh tahapan pemeriksaan hingga penahanan harus dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP.
Menurutnya, penerapan hukum yang benar tidak hanya menyangkut penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Penegasan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang justru sedang diproses oleh institusi tempat mereka bertugas.
Yusril Minta Publik Percayai Proses Penyidikan
Menanggapi pertanyaan mengenai objektivitas penyidikan terhadap sesama anggota kepolisian, Yusril menyatakan bahwa Polri tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara.
Ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, proses penegakan hukum selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Yusril juga mengingatkan bahwa prinsip utama dalam penegakan hukum adalah pembuktian. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak lain sebelum penyidik menyelesaikan pendalaman perkara.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan tetap menjamin hak-hak para tersangka.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Bale Maung 6 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Bale Maung | 2 hari yang lalu
Bale Maung | 2 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Piwulang | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu


