Berkaca agar Kembali Dipercaya
RMJABAR.COM - SELASA malam, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang sejak 1 Oktober menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.
Proses hukum baru dimulai, dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun, publik sudah menangkap pesan yang lebih besar: kepercayaan terhadap kepolisian bisa terguncang dalam semalam, justru oleh perkara yang muncul dari dalam tubuhnya sendiri.
Perkara ini terungkap karena ada petugas yang melapor dari dalam. Cara Polri menuntaskannya, terbuka atau tertutup, tegas atau tebang pilih, akan menentukan apakah guncangan ini meruntuhkan kepercayaan atau justru memulihkannya.
Angka yang Rapuh
Secara statistik, Polri sedang berada di masa baik. Survei Litbang Kompas pada April 2026 mencatat citra positif Polri naik menjadi 71,5 persen, dari 64,4 persen pada Oktober 2025.
_1793852351.png)
Namun, data lain memperlihatkan wajah berbeda. Sepanjang 2025, Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yakni 805 dari 3.003 pengaduan. KontraS mencatat 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.
Kita juga belum lupa, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025. Rekomendasinya, antara lain revisi Undang-Undang Polri dan penguatan Kompolnas, baru diserahkan kepada Presiden pada Mei lalu, dengan pelaksanaan bertahap hingga 2029.
Dua wajah ini menunjukkan bahwa kepercayaan yang dibangun dari diseminasi capaian, seperti mudik yang lancar atau layanan digital yang ramah, mudah menguap. Ia lebih menyerupai citra ketimbang relasi. Citra bisa dipoles, relasi harus dirawat.
Ujian Pertama Kapolri Baru
Perkara ini menjadi ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang baru sebulan menjabat. Menurut Bareskrim, penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung sepanjang 2025–2026. Sasarannya bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
File hasil sadapan bahkan diduga dihapus dari server sistem penyadapan resmi Polri pada Oktober lalu. Suyudi telah melaporkan perkara ini kepada Presiden, yang kemudian meminta proses hukum berjalan tegas dan objektif. Mabes Polri pun menegaskan bahwa penyadapan itu ulah oknum, bukan kebijakan institusi.
Sikap itu patut diapresiasi, tetapi belum cukup. Dalam sebulan pertama, Suyudi sudah dua kali merotasi hampir 300 perwira. Tanpa keterbukaan, publik bisa membaca penegakan hukum ini sebagai konsolidasi internal pascapergantian pimpinan.
Sebagai jurnalis, saya melihat sisi yang kerap luput. Penyadapan terhadap media mengancam kerahasiaan narasumber, yang dilindungi hak tolak dalam UU Pers. Penyadapan terhadap ormas dan LSM menggerus ruang sipil, padahal merekalah mitra yang paling dibutuhkan Polri.
Karena itu, ada tiga langkah yang perlu segera diambil. Pertama, penyidikan yang terbuka dan diawasi Kompolnas. Kedua, pemberitahuan kepada para pihak yang disadap, disertai audit forensik independen atas sistem penyadapan Polri. Ketiga, dorongan agar DPR menuntaskan RUU Penyadapan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Selama belum ada undang-undang khusus, kewenangan menyadap tersebar di berbagai undang-undang, dan KUHAP baru pun tidak mengaturnya. Namun, menindak oknum barulah langkah awal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ke mana Polri hendak kembali.
Kembali ke Posisi Sesungguhnya
Kapolri Suyudi mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. Doktrin itu baru bermakna bila diawali langkah paling mendasar: mengembalikan Polri ke posisi sesungguhnya.
Posisi itu sudah terang dalam konstitusi. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Undang-Undang Polri juga mewajibkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik.
Artinya, Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan, apalagi alat kelompok. Ketika kewenangan sekuat penyadapan bisa dipakai di luar penegakan hukum, yang tergerus bukan hanya nama baik perorangan, melainkan juga makna reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI pada 1999.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebenarnya sudah menunjukkan arah, antara lain dengan merekomendasikan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi. Makin jauh perwira aktif masuk ke jabatan di luar kepolisian, makin besar godaan menarik Polri ke pusaran kekuasaan. Polri yang kuat adalah Polri yang fokus pada mandat intinya.
Berani Berkaca, Siap Berbenah
Kembali ke posisi sesungguhnya menuntut keberanian berkaca. Data Komnas HAM dan KontraS adalah cermin yang tidak nyaman, tetapi jujur. Suyudi sendiri, dalam uji kelayakan di DPR, menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini bagi institusi.
Cermin itu makin penting karena tantangan zaman berubah cepat. Ruang informasi kini menjadi garis depan baru ketahanan nasional. Kejahatan bergeser ke ruang siber, dari judi daring hingga penipuan digital, dan disinformasi bisa menyulut keresahan dalam hitungan jam.
Warga pun menilai institusi lewat layar ponsel, bukan lewat spanduk. KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026 juga menuntut penyidikan yang lebih tertib dan menghormati hak warga.
Karena itu, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibenahi. Pertama, pengawasan. Kompolnas perlu diperkuat seperti direkomendasikan Komisi Reformasi, dan pengawasan internal harus berani menindak siapa pun tanpa memandang pangkat.
Kedua, kompetensi. Penyidik perlu dibekali kemampuan menghadapi kejahatan digital sekaligus disiplin menghormati hak asasi manusia. Ketiga, budaya melayani. Keluhan warga harus dijawab cepat, tanpa menunggu viral.
Dalam proses ini, media dan masyarakat sipil tidak perlu dilihat sebagai lawan. Kritik mereka adalah bagian dari cermin itu. Polri yang percaya diri tidak akan menutup diri, tetapi menjadikan kritik sebagai bahan berbenah.
Kembali kepada Rakyat
Kepercayaan publik tidak bisa diproduksi lewat kampanye. Ia tumbuh ketika institusi kembali pada mandatnya, berani berkaca, dan memperbaiki diri di hadapan publik.
Bagi Polri, cermin pertama sudah tersedia. Penuntasan perkara penyadapan secara terbuka dan tanpa tebang pilih akan menunjukkan apakah pembenahan ini sungguh-sungguh atau sekadar slogan.
“Polisi Bersama Masyarakat” semestinya berarti Polri kembali menjadi milik masyarakat: melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dari sanalah kepercayaan yang sesungguhnya dibangun.
Penulis: Dr (C) Septiawan, S.S, M.si (Han)
Direktur NU online Jakarta, co-founder Indonesia Defense and Security Strategic Forum (IDSSF), Peserta P4N LXX Lemhannas RI, Kandidat Doktor Ketahanan Nasional UGM
RAJA MEDIA - Opini 2026.![]()
Bale Jabar 3 hari yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Bale Maung | 1 hari yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Piwulang | 1 minggu yang lalu
Bale Maung | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 1 minggu yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu