Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Menang Praperadilan! Kuasa Hukum: Kasus Pegi Setiawan Permalukan Institusi Polri

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 21:29 WIB
Permohanan peradilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung. (Foto: Repro)
Permohanan peradilan Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Hukrim - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, permohonan praperadilan  dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

 

Dengan demikian Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.

 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, 

 

Hakim Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.

 

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

 

Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ucapnya.

 

Permalukan institusi

 

Sementara, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan Polda Jabar sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

 

Hal itu terbukti dengan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

 

"Harus dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). 

 

Toni menerangkan, dalam menetapkan tersangka ada prosedur yang harus dilalui penyidik, salah satunya adalah dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku atau saksi. 

 

Dalam kasus ini, penyidik tidak memeriksa Pegi Setiawan lebih dulu, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar. 

 

Karena kelalaian itu lah, Polda Jabar akhirnya harus menanggung malu sebab telah menetapkan tersangka pada orang yang salah. 

"Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar yang digaji oleh uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka," ungkapnya. 

 

"Akhirnya malu sendiri sekarang," pungkasnyarajamedia

Komentar: