Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPU Tunggu Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Hasyim Asya'ri

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 17:47 WIB
Hasyim Asya'ri saat menjabat Ketua KPU RI dalam pengumuman pemenang Pilpres 2024. (Foto: Repro)
Hasyim Asya'ri saat menjabat Ketua KPU RI dalam pengumuman pemenang Pilpres 2024. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Polkam -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus  asusila yang telah dijatuhkan DKPP RI.

 

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui, Jumat (5/7) lalu.

 

Dikatakan, Mellaz, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

 

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz.

 

Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.

 

Kendati demikian,kata Mellaz, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

 

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

 

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.rajamedia

Komentar:
BERITA POPULER