Kota Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

RMJABAR.COM - Bogor, Raja Media – Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi setelah bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor melanda wilayah tersebut pada 2 dan 3 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025 dan berlaku selama 30 hari, mulai 4 Maret hingga 2 April 2025.
Penetapan status darurat ini berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor serta peraturan perundang-undangan terkait tanggap darurat bencana.
Kondisi serupa juga dialami Kota Bekasi, yang turut menetapkan status darurat bencana akibat cuaca ekstrem.

Penanganan Darurat dan Upaya Pencegahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah-langkah penanggulangan di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), dengan fokus utama pada evakuasi warga terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Ke depan, Dedi menyebut bahwa pemerintah akan membangun Bendungan Cibeet sebagai solusi untuk mengurangi risiko banjir. Selain itu, konsep rumah panggung akan diterapkan bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir.
"Saya sudah berdiskusi dengan warga, dan mereka setuju jika rumah mereka dibuat seperti rumah panggung dengan kolong di bawahnya," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengevaluasi tata ruang yang mungkin sudah tidak sesuai dengan kondisi alam saat ini.
"Hari Selasa pekan depan, kami akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk membahas evaluasi tata ruang ini," tambahnya.
Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen dalam penanggulangan bencana. Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Bale Dewan | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Pamanggih | 4 hari yang lalu
Pamanggih | 3 hari yang lalu
Pamanggih | 5 hari yang lalu
Pamanggih | 6 hari yang lalu