Klaim ada Penggelembungan Suara! PPP Akan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Partai Kabah Tidak Lolos PT 4 Persen
RMJABAR.COM - Politik, Pilkada - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut ada pergeseran dan penggelmbungan suara yang merugikan Partai berlambang Kabah itu dan meyebabkan tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4 persen dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yangtelah diumumkan, pada Rabu (20/3).
Atas dasar itu dipastikan akan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini ada kekeliruan dari hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hasil internal PPP menyebutkan mereka sudah melewati ambang batas parlemen yang ditetapkan empat persen.
"Pergeseran dan ada penggelembungan yang merugikan PPP, dan juga ketidakwajaran suara tidak sah di sejumlah daerah pemilihan (dapil)," ujarAchmad Baidowi Kamis (21/3).
Menurutnya Awi -biasa disapa - PPP telah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Mereka yakin seharusnya bisa lolos ke Senayan.
"Kami punya hak untuk mempertahankan hak kami," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil perolehan suara partai politik yang dibacakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia dipastikan tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan PPP memperoleh 5.878.777 suara sah nasional. Artinya, persentase perolehan suara PPP di bawah 4 persen. Pun dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meperoleh suara sah 4.260.169.