Arsul Sani Lega! MKMK Putuskan Tidak Terbukti Langgar Etik Soal Isu Ijazah Doktoral
RMJABAR.COM - Jakarta, Ijazah — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral seperti yang sempat ramai diberitakan publik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta, usai rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2025.
Tidak Terbukti Langgar Integritas Hakim Konstitusi
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran etik terkait ijazah Arsul Sani tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam prinsip integritas Sapta Karsa Hutama.
“Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Palguna, dikutip dari laman resmi MK.
Temuan ini sebelumnya diregistrasi Sekretariat MKMK pada 7 November 2025 setelah lembaga tersebut menggelar rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025.
MKMK: Bukan Ranah Kami Menilai Keaslian Ijazah
Dalam pertimbangan putusan, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian atau keabsahan ijazah seorang hakim konstitusi.
“MKMK tidak memiliki kapasitas menilai dan memutus keabsahan ijazah doktoral Arsul Sani,” kata Ridwan.
Meski begitu, ia mengakui bahwa keabsahan ijazah pada jenjang doktoral merupakan bagian dari unsur penting dalam menilai apakah seorang hakim melanggar prinsip-prinsip etik.
‘Meminjam’ Unsur-Unsurnya, Bukan Mengadili Delik Pidana
Ridwan menegaskan bahwa pemeriksaan MKMK tidak menggunakan kacamata hukum pidana yang mengatur delik pemalsuan dokumen. Namun, MKMK dapat menggunakan logika atau ukuran unsur-unsur delik tersebut untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
“MKMK tidak sedang memeriksa perkara berdasarkan unsur delik pemalsuan dokumen dalam KUHP, namun dapat meminjam ukurannya untuk kepentingan etik,” ujarnya.
Arsul Sani Serahkan Dokumen di Persidangan
Dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (12/11), MKMK meminta Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya secara langsung. Arsul hadir dalam sidang dan membawa dokumen yang diminta.
Ridwan menjelaskan, meski MKMK tidak memiliki sarana maupun kapabilitas menilai otentisitas dokumen, sikap terbuka Arsul dinilai sebagai sinyal positif.
“Niat dan sikap hakim terduga yang memperkenankan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai sebagai isyarat positif,” ujarnya.
Putusan MKMK: Tidak Ada Pelanggaran Etik
Berdasarkan seluruh tahapan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pertimbangan etik, MKMK menyimpulkan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait isu pemalsuan ijazah yang sempat mencuat ke publik.
Putusan ini sekaligus menutup polemik yang beberapa pekan terakhir menjadi sorotan publik dan media.![]()
Bale Dewan 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 15 jam yang lalu
Bale Dewan | 4 jam yang lalu
Nusantara | 7 jam yang lalu
Bale Dewan | 9 jam yang lalu
Pulitik Jero | 14 jam yang lalu
Bale Jabar | 13 jam yang lalu
