Gugatan TPN Ganjar - Mahfud ke MK, Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang!
RMJAABAR.COM - Sengketa Pilpres - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, gugatannya resmi diajukan TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu sore (23/3).
TPN Ganjar - Mahfud menyerahkan berkas permohonan setebal 151 halam. Dalam gugatannya TPN meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Pada intinya seperti juga sudah diungkapkan di media kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, Kamis (23/3).
"Kemudian tentu ada diskualifikasi kita juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat dia tempat tapi seluruh Indonesia. Dan tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa yang lalu. Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU," sambungnya.
Kata Todung, saat ini merupakan momen yang menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi harus dijaga dan supremasi hukum harus ditegakkan.
"Kita mau bawa bangsa kita ke mana, negara kita ke mana. Demokrasi itu penting, supremasi hukum itu penting, konstitusi itu penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak. Kita tidak ingin itu dilanggar," tegasnya.
Todung mengatakan bahwa asal-muasal semua persoalan ini adalah nepotisme. Nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
"Ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi," demikian tutup Todung.
Politik 5 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Bale Jabar | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Bale Dewan | 4 hari yang lalu
Nusantara | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu