Suara "Raib" di 18 Provinsi! PPP Resmi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
RMJABAR.COM - Politik, Sengketa Pemilu - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim kehilangan suara di 18 provinsi pada pemilu legislatif 2024.
Atas dasar itu, DPP PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu malam (23/3).
Gugatan tersebut diajukan DPP PPP, karena terdapat suara partai berlambang Kabah itu yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Akibatnya, suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencapai angka 3,87% atau di bawah ambang batas.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi.
Pria yang biasa disapa Awiek itu mengatakan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Awiek menyebut berbagai alat bukti yang dimaksud, yakni data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Lanjut Awiek, kehilangan suara PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.
Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.
"Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 yang berisi dia mendapatkan lebih dari 5 ribu suara, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ungkapnya.
Awiek meyakini, sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas 4% atau sekitar 6 juta suara.
Untuk itu, nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.
Adapun gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.