Catut Nama untuk Minta Uang, Wamenkumham Polisikan Keponakan
RMJABAR.COM, Hukum - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi. AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," ujar Eddy Hiariej biasa dikenal, dikutip dari laman Disway, Jumat (24/3).
Wamenkumham tidak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut. Namun, ia mengatakan laporan ini dibuat karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan laporan Wamenkumham ini masih dalam penelusuran.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," ujar Adi Vivid.
Diketahui, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali.
Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.