Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Konser Israel Houghton Tak Akan Diberi Izin di Indonesia

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:08 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - RMN/Kumham Imipas -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra - RMN/Kumham Imipas -

RMJABAR.COM – Jakarta – Pemerintah memastikan konser musisi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton dan Israel & New Breed, tidak akan mendapatkan izin untuk digelar di Indonesia. Rencana pertunjukan bertajuk Til The Whole World Knows Tour 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2026 di Jakarta itu menjadi perhatian pemerintah karena sejumlah pertimbangan keamanan, ketertiban umum, serta posisi Indonesia terhadap isu Palestina.
 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
 

Pemerintah Pertimbangkan Keamanan dan Palestina
 

Yusril mengatakan pemerintah tidak menilai pertunjukan tersebut dari sisi agama maupun genre musik yang dibawakan Israel Houghton.
 

Menurut dia, pertimbangan pemerintah berkaitan dengan potensi munculnya persoalan keamanan dan kemungkinan kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
 

Pemerintah juga mempertimbangkan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.
 

Koordinasi dilakukan bersama Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, serta Polri.
 

Pernyataan “I Stand With Israel” Jadi Pertimbangan
 

Salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan pemerintah adalah pernyataan publik Israel Houghton pada 2023 yang menyebut “I stand with Israel.”
 

Yusril menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan keyakinan keagamaan maupun karya musik yang dibawakan Israel Houghton. Namun, pernyataan dan posisi publik seorang figur dapat menjadi pertimbangan ketika berkaitan dengan kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri Indonesia.
 

Pemerintah, kata Yusril, tidak ingin sebuah kegiatan yang semestinya merupakan pertunjukan musik justru berkembang menjadi sarana propaganda politik.
 

Belum Ada Permohonan Izin Konser
 

Di sisi lain, hingga 5 Oktober 2026, penyelenggara atau event organizer disebut belum mengajukan permohonan izin resmi untuk menyelenggarakan konser tersebut kepada pihak kepolisian.
 

Meski demikian, tiket pertunjukan dilaporkan sudah beredar dan dijual secara daring.
 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyelenggaraan sebuah pertunjukan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
 

Izin Konser dan Visa Adalah Dua Hal Berbeda
 

Yusril juga menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan konser dan visa merupakan dua hal yang berbeda.
 

Izin konser berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu kegiatan pertunjukan diselenggarakan di Indonesia. Dalam kasus ini, Polri melalui Polda Metro Jaya menyatakan pertunjukan tersebut tidak akan mendapatkan izin.
 

Sementara visa berkaitan dengan izin bagi orang asing untuk masuk dan berada di Indonesia sesuai dengan tujuan kedatangannya.
 

Dengan demikian, tidak adanya izin konser bukan berarti secara otomatis sama dengan persoalan visa. Namun, apabila tujuan kedatangan Israel Houghton ke Indonesia adalah untuk tampil dalam pertunjukan yang tidak memperoleh izin, maka tujuan kedatangan tersebut tidak dapat menjadi dasar penerbitan visa untuk melakukan kegiatan tersebut.
 

Visa Israel Houghton Juga Tidak Diterbitkan untuk Pertunjukan
 

Hingga 5 Oktober 2026, Israel Houghton juga disebut belum mengajukan permohonan visa untuk datang ke Indonesia.
 

Yusril menegaskan, apabila yang bersangkutan mengajukan visa dengan tujuan untuk melakukan pertunjukan tersebut, pemerintah tidak akan menerbitkannya.
 

Artinya, persoalan visa bukan pengganti atau bentuk lain dari izin konser. Keduanya berada dalam ranah yang berbeda: izin berkaitan dengan legalitas penyelenggaraan kegiatan, sedangkan visa berkaitan dengan status dan tujuan kehadiran orang asing di Indonesia.
 

Visa kunjungan wisata juga tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan profesional berupa pertunjukan musik apabila tujuan sebenarnya adalah tampil dalam sebuah konser.
 

Polri Tak Akan Beri Izin
 

Dari sisi keamanan dan ketertiban, Polda Metro Jaya menyatakan konser tersebut tidak akan memperoleh izin.
 

Polri mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat apabila kegiatan tetap dipaksakan berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
 

Karena itu, penyelenggara tidak dapat mengandalkan penjualan tiket semata sebagai dasar untuk tetap menggelar pertunjukan.
 

Pemerintah: Bukan Soal Musik dan Keyakinan
 

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap musik, seni, kebebasan berekspresi, maupun keyakinan agama.
 

Pertimbangan utama pemerintah adalah keamanan, ketertiban umum, kepentingan nasional, serta konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk sikap Indonesia terhadap persoalan Palestina.
 

Dengan keputusan tersebut, rencana konser Israel Houghton dan Israel & New Breed di Indonesia pada 24 Oktober 2026 dipastikan tidak akan mendapatkan dukungan perizinan dari pemerintah.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: