Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Jatuhkan Putuskan Ketua KPU Dipecat!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:40 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Repro)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Hukrim, Jakarta - Sanksipemberhentian tetap (pemecatan) dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Putusan pemecatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Putusan dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.

"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, DKPP turut memerintahkan bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus Asusila pada Kamis, 18 April 2024.

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Ia menduga Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. 

Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.rajamedia

Komentar: