Mahfud Sebut Status Wapres Ranah Politik! Tegaskan KPU-Dikdasmen Harus Diproses Pidana
"Putusan MA Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah"
RMJABAR.COM — Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun X pribadinya, Jumat (30/10/2026), Mahfud menyebut putusan MA tersebut sudah jelas. Ia menilai tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi persoalan politik yang harus ditentukan melalui mekanisme politik.

"Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak boleh berhenti pada putusan peradilan tata usaha negara. Ia meminta dugaan pelanggaran dalam proses pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) diproses secara pidana.
KPU dan Ditjen Dikdasmen Diminta Diperiksa
Dalam unggahannya, Mahfud secara khusus menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) sebagai pihak yang seharusnya segera diperiksa.
"TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti dua aspek yang berbeda. Pertama, proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Kedua, dugaan penyelundupan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Desakan Mahfud tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikannya kepada publik. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu menjadi objek sengketa terkait penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MA juga memerintahkan agar dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Status Wapres Menjadi Ranah Politik
Mahfud memisahkan persoalan keabsahan dokumen pendidikan dari tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut pernyataannya, tindak lanjut mengenai jabatan tersebut diserahkan kepada ranah politik. Dengan demikian, putusan MA mengenai dokumen administrasi pendidikan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai keputusan pemberhentian Wakil Presiden.
Persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Sementara itu, dugaan pelanggaran dalam penerbitan dan penggunaan dokumen harus ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Mahfud menambah dimensi baru dalam polemik putusan MA. Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada tindak lanjut administratif terhadap suket yang dinyatakan tidak sah, tetapi juga pada kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dan penggunaannya.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamanggih 4 hari yang lalu
Bale Maung | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Piwulang | 2 hari yang lalu
Bale Dewan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 6 hari yang lalu