Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Peningkatan Gedung Tidak Penuhi SLF Dipertanyakan DPRD Kota Bekasi

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 28 November 2024 | 04:14 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti. [Foto: Repro/RMN]
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti. [Foto: Repro/RMN]

RMJABAR.COM - Info Parlemen, Bekasi - Peningkatan pembangunan gedung  yang tidak diimbangi dengan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mendapat sorotan Komisi II DPRD Kota Bekasi.

 

Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang (Distaru), hanya 130 gedung komersial di Kota Bekasi yang memiliki SLF, meski pembangunan hunian vertikal dan gedung tinggi meningkat pesat dalam sepuluh tahun terakhir.

 

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyatakan bahwa pihaknya telah mempertanyakan persoalan ini kepada Distaru.

 

“Saat kita tanya kepada Kepala Distaru, dia menyampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat laik fungsi,” ujar Evi.

 

Padahal, kata Evi, di Kota Bekasi dengan 12 kecamatan terus mengalami lonjakan pembangunan gedung komersial dan perkantoran.

 

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengembang memenuhi kewajiban mereka terhadap standar kelaikan bangunan," ujar Evi.

 

Evi menegaskan bahwa SLF merupakan elemen penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan gedung bagi penghuni maupun pengunjung.

 

“SLF menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa gedung-gedung yang berdiri di Kota Bekasi aman dan laik digunakan,” ujarnya.

 

Sebagai langkah konkret kata Evi, Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Distaru dan para pengembang untuk membahas masalah ini.


“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Distaru serta pengembang. Kami juga siap turun langsung bersama dinas terkait untuk memastikan mana saja gedung yang belum memiliki SLF,” tandasnya.


Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menjamin sebuah bangunan memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan legal untuk digunakan.


Tanpa sertifikat ini, gedung tidak dianggap layak pakai, yang dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi penghuni dan pengguna.


Pentingnya SLF semakin tinggi pada gedung-gedung bertingkat karena mencakup berbagai aspek keselamatan, seperti ketahanan gempa, sistem pemadam kebakaran, ventilasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

 

Namun, lemahnya pengawasan membuat banyak gedung di Kota Bekasi Bekasi belum memenuhi syarat ini.rajamedia

Komentar: