Mendagri Tidak Setuju Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Diserahkan Ke Presiden
RMJABAR.COM - Polhukam - Pemerintah masih berpegang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalu mekanisme Pilkada. Atas dasar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan Pilgub DKI Jakarta diserahkan kewenangannya kepada Presiden.
Menurut Tito, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Untuk itu Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut draf tersebut dan mempertanyakan alasannya.
"Termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukkan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito, Kamis (7/12).
Tito menegaskan tidak ingin mencederai prinsip dalam berdemokrasi. Pemerintah tetap menghormati proses demokrasi yang sudah berlangsung sejak lama.
"Jadi tidak mengubah," kata Tito.
Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.