Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ketua KPU Diputus Bersalah Terkait Proses Pencalonan Gibran, Bagaimana Nasib Pemilu?

Laporan: Raja Media Network
Senin, 05 Februari 2024 | 16:28 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Polhukam, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres cawapres.

Pelanggaran sendiri terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Putusan itu diketok  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin, 5 Februari 2024.  

Dalam putusannya, Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengemukakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres 16 Oktober 2023, lalu.

Pasalnya, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," demikian kata Dewa.rajamedia

Komentar: