Jawab Dugaan Kecurangan Pemilu, JK: Hak Angket, Baik untuk Penggugat dan Tergugat!
RMJABAR.COM - Politik, Pemilu - Pengusutan dugaan kecurangan melalui hak angket pada Pemilu 2024 mendapat dukungan dari mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Jusuf Kalla mengkonfirmasi mendukung usulan hak angket tersebut.
JK menyinggung konflik politik tahun 1966 dan tahun 1998 yang memunculkan krisis hebat melanda Indonesia, baik disisi sosial dan ekonomi. Hak angket tetap dibutuhkan agar tidak terjadi masalah di masa akan datang.
"Hak angket diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) supaya tidak terulang di pemilu akan datang, " kata JK saat berpidato di hadapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Kamis (7/3)
JK menilai realisasi hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat. Sebab, kata JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi momen bagi pihak tergugat dan penggugat untuk mengklarifikasi terhadap kecurigaan pemilu baru-baru ini.
"Tentu baik untuk kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi, kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK, yang disambut tepuk tangan puluhan mahasiswa.
Oposisi dalam demokrasi diperlukan memainkan peran kritis dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan pemerintah.
Sisi lain, JK menyebut sesungguhnya tidak ada partai politik yang didirikan untuk menjadi oposisi. Pada dasarnya setiap parpol memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memenangkan kekuasaan.
"Oposisi itu adalah kecelakaan, karena tidak menang maka jadi oposisi,” ujar politikus senior partai Golkar itu.
Terlepas dari hal tersebut, JK mendorong kepada pihak yang kalah dalam Pemilu 2024 untuk berani mengambil sikap oposisi di tengah wacana rekonsiliasi yang digaungkan kubu Capres-cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan unggul sementara dari rekapitulasi suara versi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).