DPR Dorong Polri Bikin Aturan Mobil Baru Wajib Dipasang Dascam
RMJABAR.COM - Parlemen. Jakarta - Korlantas Polri diminya untuk membuat aturan mewajibkan mobil baru memiliki dashboard camera (dashcam) yang dapat membantu Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan maupun kejahatan jalanan lainnya.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/11).
Politisi dari Fraksi NasDem itu merespons maraknya kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian, kiata Sahroni membutuhkan waktu dalam menemukan penyebab dan penyelesaiannya lantaran tidak adanya bukti yang kuat terkait kronologi kejadian.
"Komisi III mendorong Polri, dalam hal ini Korlantas, untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan para produsen mobil untuk menanamkan dashcam di mobil-mobil keluaran terbarunya,"ujar Sahroni.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad Sahroni dashcam dapat merekam berbagai kejadian secara akurat. Sehingga, berbagai bentuk kejadian terekam dengan dengan jelas melalui dashcam tersebut.
"Peran camdash ini pastinya bisa memaksimalkan peran CCTV yang sudah ada di jalanan Kita bisa punya bukti jika ada aksi arogan, premanisme, dan lain-lain secara cepat dan real time. Di luar negeri pun banyak sekali kasus kejahatan dapat cepat diungkap karena adanya camdash di kendaraan masyarakat," ujarnya.
Dikatakan Sahroni, langkah tersebut pastinya akan sangat membantu kerja petugas kepolisian. Sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Masyarakat pun bisa segera menyebarkan dan melaporkan rekaman camdash miliknya apabila menemukan adanya kasus-kasus kejahatan dan kecelakaan di jalanan. Dan saya jamin polisi bakal gercep tangani jika buktinya sudah sekuat dan sejelas itu,” ujar Sahroni.
Sahroni berharap Korlantas Polri bisa segera membangun komunikasi dengan pihak terkait, terutama para produsen mobil. Sehingga. aturan pengadaan dashcam di mobil terbaru bisa segera diterbitkan.
“Jadi Korlantas Polri bisa segera kaji kebijakan ini, sinkronisasikan dengan para stakeholder. Karena ini bakal bagus sekali buat menjamin keselamatan masyarakat dalam berkendara dan beraktivitas di jalanan,” demikian tutup Sahroni.
Bale Jabar | 2 jam yang lalu
Hukum | 11 jam yang lalu
Opini | 6 jam yang lalu