Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Sah!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 27 November 2024 | 00:59 WIB
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli menolak praperadilan Tom Lembong. [Foto: Ist/RMN].
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli menolak praperadilan Tom Lembong. [Foto: Ist/RMN].

RMJABAR.COM - Polhukam, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  menolak permohonan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong  (Tom Lembong) , Selasa (26/11).


DKeluarnya putusan itu, penetapam Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatah importasi gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung adalah sah.


"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.


Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Di mana, hal itu yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).


"Membebankan biaya pokok perkara kpd pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.


Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.


Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.


Dalam perkara ini,  29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.


Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.


"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ujar hakim.rajamedia

Komentar: