Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Dingatkan Bawslu! Besok Media Dilarang Mengiklankan Peserta Pemilu

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 10 Februari 2024 | 23:56 WIB
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Repro)
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Pemilu, Jakarta -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan media cetak, media dalam jaringan (daring), media sosial, dan lembaga penyiaran mulai dilarang mengiklankan peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden mulai Minggu, 11 Februari 2024 (hari ini) hingga hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan setelah kampanye Pemilu 2024 berakhir, tahapan berikutnya adalah masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 11-13 Februari 2024.

Dijelaskan Lolly Suhenty, masa tenang adalah tahapan yang melarang seluruh aktivitas kegaitan kampanye, termasuk penayangan iklan di berbagai kanal media.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 56 ayat (4) PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Selama masa tenang seluruh media masa cetak maupun media masa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan rekam jejak, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," terang Lolly, mengutip laman metrotvnews.com, Minggu (11/2).

Bawaslu kata Lolly, sudah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang. Salah satunya mengeluarkan surat imbauan, baik kepada partai politik, tim pelaksana kampanye, maupun seluruh pasangan calon.

Adapun strategi yang bakal dikedepankan Bawaslu adalah melakukan patroli pengawasan oleh jajaran pengawas di setiap level.

Kedua, Bawaslu bakal memastikan patroli siber bekerja selama 1x24 jam untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilanggar selama masa tenang.

"Dalam konteks ini juga Bawaslu memastikan patroli siber ini menyasar seluruh media sosial yang terdaftar di KPU untuk memastikan media sosial ini telah ditutup," kata Lolly.

Pihaknya turut mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi pengawas partisipatif. Lolly berharap masa tenang dapat dijadikan momen bagi pemilih untuk merefleksikan calon pemimpin terbaik sebelum memberikan hak pilih pada Rabu, 14 Februari 2024.rajamedia

Komentar: