Atasi Kemacetan! Pemkot Bekasi Diminta Terapkan Pembatasan Angkutan Berat di Jam Sibuk
RMJABAR.COM - Info Parlemen, Bekasi - Pemkot Bekasi diminta segera membatasi jam operasional kendaraan bermuatan berat (Truk) yang melintas di jalan utama Kota Bekasi.
Permintaan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/11).
Abdul Muin mengaku banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi akibat kendaraan berat, terutama pada jam-jam sibuk.
Abdul Muin mencontohkan yang terjadi di sekitar Jalan Raya Bekasi Alexindo. Dari data Dinas Perhubungan Kota Bekasi lonjakan lalu lintas terjadi pada pukul 06.00–09.00 pagi dan 16.00–19.00 sore.
Selain itu, rute utama yang menjadi titik kemacetan terjadi di Jalan Sultan Agung (kawasan industri MM2100), Jalan Kalimalang, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Narogong.
“Bukannya tidak boleh melintas, tapi perlu diatur saja operasionalnya. Sehingga tidak berbarengan dengan jam-jam sibuk,” tegas Abdul Muin.
Menurut Abdul Muin, selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tingginya volume kendaraan berat juga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Selain itu, kendaraan-kendaraan berat ini juga memberikan dampak negatif lain seperti kerusakan jalan yang semakin cepat dan peningkatan polusi udara,” ujarnya.
Dikatakan Abdul Muin, persoalan kemacetan akibat mobi-mobil besar melintas bisa diatasi jika ada keseriusan dan komitmen dari pemerintah kota Bekasi.
"Saya berencana mendorong pemerintah untuk segera merancang regulasi terkait pengaturan operasional kendaraan berat," ujarnya.
Abdul Muin menyebut melalui penerapan pengaturan yang tepat, seperti jalur khusus atau jam operasional malam hari, beban jalan utama di Kota Bekasi bisa dikurangi.
"Ini penting untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur yang saat ini membutuhkan biaya perbaikan yang cukup besar,” ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan operasional kendaraan berat di Indonesia.
Pasal 23 dalam undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan waktu operasional kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas setempat.
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Politik | 10 jam yang lalu
Bale Dewan | 15 jam yang lalu
Bale Jabar | 11 jam yang lalu
Bale Dewan | 12 jam yang lalu
Bale Dewan | 9 jam yang lalu
Bale Dewan | 3 jam yang lalu