Pemerintah Tetap Tagih Obligor dan Debitur Walau Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
RMJABAR.COM – Jakarta – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Namun, pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, penyelesaian utang pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban para obligor dan debitur kepada negara.
Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Suahasil menjelaskan, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban terkait BLBI, terutama debitur yang tercatat sebagai nasabah bank yang pernah menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah.
“Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pelunasan obligasi kepada BI tidak berarti seluruh persoalan kewajiban BLBI telah berakhir.
Pemerintah tetap akan melanjutkan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Utang Pemerintah kepada BI Telah Lunas
Suahasil menjelaskan, utang senilai Rp218,3 triliun tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap melalui APBN. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.
Dengan pelunasan tersebut, hubungan kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis tersebut dinyatakan selesai.
Dua Persoalan yang Berbeda
Suahasil menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI harus dibedakan dari hak tagih negara kepada obligor dan debitur.
Artinya, berakhirnya kewajiban pemerintah kepada bank sentral tidak menghapus kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang atau tanggungan kepada negara akibat proses penanganan perbankan pada masa krisis.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi—saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi—hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegas Suahasil.
Pemerintah Tetap Lanjutkan Penagihan
Pemerintah memastikan proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan meskipun kewajiban obligasi kepada BI telah diselesaikan.
Suahasil mengatakan pemerintah memiliki dasar hak tagih atas kewajiban pihak-pihak tersebut berdasarkan proses pengambilalihan bank dan penanganan krisis perbankan pada 1997–1998.
Dengan demikian, pelunasan Rp218,3 triliun merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI, sementara proses penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI masih berlanjut.
Menutup Lembaran Sejarah Krisis 1997–1998
Suahasil menyebut pelunasan utang obligasi tersebut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban yang muncul dari penanganan krisis ekonomi tiga dekade lalu.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itu adalah suatu berita yang sangat baik,” ujar Suahasil.
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah berakhir, pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Peristiwa 5 hari yang lalu
Bale Maung | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pamanggih | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Bale Dewan | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Bale Dewan | 5 hari yang lalu


