Putusan MK Terkait PT Berlaku di Pemilu 2029, Anies: Seharusnya Begitu, Bukan Langsung Jalan!
RMJABAR.COM - Politik, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Putusan itu kemudaian mendapat respon dari Capres urut 1 Anies Baswedan. Menurut Anies, seharusnya keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.
"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu, ya untuk pemilu berikutnya," ujar Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat (1/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta lantas menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres.
Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar Anies.
Anies menghormati putusan MK yang memandatkan perubahan itu berlaku lima tahun lagi. Sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi.
"Kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," papar dia.
Senada, Muhaimin Iskandar menilai perubahan ambang batas parlemen tidak perlu tergesa-gesa. Apalagi, putusan itu baru berlaku pada 2029.
"Betul tidak untuk sekarang dan keputusan MK tentu harus dihormati," pungkasnya.