Prabowo-Gibran Resmi Diumumkan KPU Sebagai Pemenang Pilpres 2024
RMJABAR.COM - Politik, Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan sebagai pemenang pada Pemilu 2024.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Perolehan suara masing-masing paslon dalam SK sesuai dengan berita acara KPU. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Kemudian paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara.
Sementara jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.
Pembacaan SK sempat diskors beberapa menit. Hasyim mengeklaim ada yang perlu diperbaiki lantaran data tersebut penting.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rangkaian rapat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi itu mencakup 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Termasuk, 38 provinsi di Indonesia yang ditutup oleh Provinsi Papua.