MK Tolak Diskualifikasi Gibran Meski Tidak Temukan Ijazah Penyetaraan SLTA
RMJABAR.COM – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut Mahkamah, dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Meski menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang setara SMA, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden seperti yang dimohonkan para pemohon.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam pemilu tersebut.
Status sebagai calon berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Para Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Pertimbangan penting lainnya menyangkut kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK menyebut ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mensyaratkan pemohon merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Karena itu, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Amar Putusan: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan.
Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Namun, dalam pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA atau sederajat.
Persoalan Keabsahan Syarat Berada di Ranah Lembaga Berwenang
MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, putusan perkara PHPU ini tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Bale Jabar | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Piwulang | 6 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 6 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu