Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kenaikan Pangkat Jenderal Prabowo Dipertanyakan, Connie Bakrie: Dasar Hukumnya Apa!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:20 WIB
pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie. (Tangkapan Layar Podcast Gita WirjawanI)
pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie. (Tangkapan Layar Podcast Gita WirjawanI)

RMJABAR.COM - Politik, Kenaikan Pangkat - Kenaikan pangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai jenderal TNI kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyisakan persoalan dan sorotan berbagai pihak, salah satunya dari pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie.

Connie lantas menanyakan apa landasan kenaikan pangkat, Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya," ujar Connie mengutip laman Disway.id, Kamis (29/2).

Dijelaskan Connie, undang-undang (UU) No. 34 tahun 2004 itu belum pernah diubah atau diperbarui. Dimana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

"Juga sepengetahuan saya belum ada perubahan pembaharuan pada UU No.20 tahun 2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif," tambahnya.

Karena itu, Conniemempertanyakan dasar hukum apa yang membuat keputusan itu terjadi.

"Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI utamanya Panglima dan Kepala staf Angkatan Darat terhadap keputusan itu," tanya Connie.

Alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan, bahwa dirinya belum menemukan adanya semacam rapat estafet Dewan diatas Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dalam beberapa hari terakhir yang diciptakan oleh RI 1.

"Seperti saat pasal dalam Mahkamah Konstitusi (MK) hendak 'disulap' khusus bagi Gibran. Sehingga Wanjakti itu mengizinkan panglima dan kepala staf untuk melanggar, atau tidak menjalankan UU diatas," imbuhnya.

Sejatinya, kata Connie Wanjakti itu hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif dan tidak ada yang mengurus purnawirawan.

"Jadi harus kita pertanyakan, apa dasar keputusan dari RI 1 sebenarnya? dan saya kira hanya beliau yang bisa menjawabnya," demikian tutup Connie.rajamedia

Komentar: