Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Gus Muhaimin Ajak Rakyat Kontrol Peraturan Pejabat Hingga Walikota Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Laporan: RMN
Minggu, 26 November 2023 | 05:38 WIB
Share:
Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar. (Foto: Repro)
Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Polhukam - Muhaimin Iskandar mengaku tidak memusingkan soal Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah mengenai menteri dan walikota yang ikut Pilpres tidak perlu mundur.

Calon wakil presiden Koalisi Perubahan itu, mengatakan, peraturan itu adalah kewenangan presiden. Tugas kita rakyat adalah melakukan kontrol agar tidak dimanfaatkan celah dalam peraturan itu.

"Itu kewenangan Presiden, Kita hormati. Tapi tentu rakyat dan masyarakat harus melakukan kontrol agar semuanya tidak memanfaatkan jabatannya," ungkap Gus Imin.

Gus Imin juga mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja memiliki pertimbangan tertentu sebelum menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wapres, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Cak Imin, dengan terbitnya peraturan tersebut, rakyat harus melakukan kontrol.

Gus Muhaimin kemudian menegaskan dengan adanya peraturan pemerintah tersebut dirinya sebagai anggota legislatif berarti juga tidak perlu mundur.

Sebab aturan baru yang terbit memperbolehkan para eksekutif untuk tetap menduduki posisinya meskipun mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Gus Imin menggarisbawahi yang paling memungkinkan untuk memanfaatkan jabatannya untuk kampanye justru di eksekutif

"Eksekutif aja enggak (mundur), apalagi DPR. Yang paling penting sebetulnya, yang memungkinkan itu eksekutif. Kalau legislatif itu malah enggak punya wewenang apa-apa," pungkas Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai status serta cuti dalam kampanye bagi sejumlah pejabat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam aturan yang baru tersebut, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a). Sehingga, pejabat yang maju sebagai Capres atau Cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 18 ayat 1.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.

Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.rajamedia

Komentar: