Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Gelo! Judi Online Mayoritas Terjadi di Jabar, Transaksi Mencapai Rp 3,8 Triliun

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 25 Juni 2024 | 22:33 WIB
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto. (Foto: Repro)
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Hukrim, Judol - Sebaran pelaku judi online, mayoritas pelaku judi online berada di Jawa Barat.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam konferensi pres hasil Rakor Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring di Kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6).

"Sebanyak 5 provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar judi online di antaranya Jawa Barat dengan pelaku 553.644 orang dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," ujarnya.

Kedua ditempati Jakarta dengan 238.588 orang terlibat dan nilai transaksi Rp2,3 triliun. Ketiga, Jawa Tengah 201.963 orang dengan nilai Rp1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur 135.227 orang dengan nilai Rp1,01 triliun. Kelima, Banten 150.302 orang dengan nilai Rp1,02 triliun.

"Kemudian tingkat kabupaten dengan 5 terbesar yaitu Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar,” ujar Hadi.
 
Lanjut Hadi, di tingkat kecamatan, Kecamatan Bogor Selatan menduduki peringkat pertama dengan 3.720 orang dengan uang yang beredar Rp349 miliar, Kecamatan Tambora 7.619 orang dengan uang yang beredar Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng 14.782 orang dan uang yang beredar Rp176 miliar.

Kemudian, Kecamatan Tanjung Priok 9.554 orang dan uang yang beredar Rp139 miliar, Kecamatan Kemayoran 6.080 orang dengan uang beredar Rp118 miliar, Kecamatan Kalideres 9.825 orang dengan nilai Rp113 miliar, dan Kecamatan Penjaringan 7.127 orang dengan uang yang beredar Rp108 miliar.

"Saya ambil contoh saja profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data PPATK. Transaksinya sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1,47 miliar. Bahkan namanya juga ada lengkap serta alamatnya di mana,” ungkapnya.

Hadi menambahkan dalam melakukan pencegahan, pihaknya akan bersama-sama melakukan tindakan dengan tokoh pengurus besar lembaga agama tadi, para ketua umum persatuan guru, forum dan majelis rektor.

"Judi online ini jadi sudah merambah ke tingkat desa dan kelurahan. Modusnya jual beli rekening dan isi ulang. Tindakan kami akan segera mengumpulkan para camat, kepala desa dan lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor hp, dan alamatnya di mana,” tuturnya.rajamedia

Komentar: