Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Direktur CSIIS: Romahurmuziy Kembali Fitrah dan Punya Hak Politik Sama

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 03 Januari 2023 | 15:41 WIB
Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai usai bebas menjalani hukuman/Net
Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di partai usai bebas menjalani hukuman/Net

RMJabar.com, Politik - Hak politik yang sama dimiliki semua narapidana yang sudah  bebas menjalani hukumannya dan tidak dicabut hak politiknya

Begitu ditegaskan
Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari merespon kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik nasional

Bukan tanpa sebab, kata Sholeh dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.

"Nah, ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan," ujar Sholeh dalam percakapannya dengan redaksi Raja Media Network (RMN), Selasa (3/1).

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan atas dasar gemblengan di Lapas itu,  Romahurmuziy kembali aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan duduk sebagai ketua dewan pertimbangan adalah keniscayaan.

"Terlebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy," ujar Sholeh.

Lebih lanjut, Sholeh mengatakan stigma negatif tentang mantan napi menjadi beban bagi semua orang untuk berproses dalam kehidupan normal.

"Tidak selayaknya kami merasa bertanggungjawab untuk memberi "hukuman" tambahan dengan melokalisir kiprahnya," demikian tutup Sholeh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekaligus mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali ke PPP.

Menurut Jurubicara KPK Ali Fikri, pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.

Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.

"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/1).rajamedia

Komentar: