Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Cawapres AMIN Tegas Tolak RUU DKJ Gubenur Ditunjuk Presiden

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 06 Desember 2023 | 22:18 WIB
Share:
Foto: Tangkapan Layar MetroTV
Foto: Tangkapan Layar MetroTV

RMJABAR.COM - Polhukam, Aceh - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD ditolak calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin saat berkampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).

Muhaimin meyakini mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meksipun saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.

"Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," ujarnya.

Muhaimin Iskandar menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi.

Mestinya, kata Muhaimin, ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujar Cak Imin.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ mengutip Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.rajamedia

Komentar: