BNPT: Internet dan Medsos Jadi Saluran Penyebaran Ekstremisme
RMJABAR.COM - Polhukam, Jakarta - Di-era digital saat ini, internet dan media sosial ditengarai jadi saluran penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dua saluran itu menjadi yang tertinggi kedua dalam seluruh kasus tindak pidana terorisme di Indonesia setelah komunitas di peringkat pertama.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12).
Dikatakannya, temuan tersebut merupakan hasil dari riset BNPT yang dikemas dalam dokumen I-KHub BNPT Counter Terrorism (CT) and Violent Extremism (VE) Outlook Tahun 2024.
"Sejak 2013 hingga 2022, dari 721 berkas putusan yang dianalisis terdapat 360 kasus pelaku tindak pidana terorisme yang terpapar melalui platform digital," terang Eddy.
Eddy berharap upaya yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat ke depan perlu dilaksanakan secara lebih terkoordinasi guna optimalisasi sumber daya dan mencapai hasil yang lebih maksimal.
"Berbagai upaya itu, yakni mulai dari pengendalian konten, pengawasan dan patroli siber, pemblokiran, kontrak propaganda, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan literasi digital," ujarnya.
Lebih lanjut kata Eddy, koordinasi antarkementerian dan lembaga dengan tugas dan fungsi terkait serta pencegahan ekstremisme kekerasan dan terorisme di ruang siber juga perlu dioptimalisasi melalui penyamaan paradigma guna memaksimalkan informasi yang diperoleh, sumber daya, serta program pencegahan.
"Tentunya akan secara langsung berkontribusi pada pembangunan manusia dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang tergambar dalam rancangan Peraturan Presiden pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) fase kedua," tandasnya.
Bale Jabar 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu