Arief Hidayat: Pemerintah Telah Langgar Pemilu Secara Terstruktur dan Sistematis
Dissenting Opinion
RMJABAR.COM - Polhukam - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan Pemerintah saat ini telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis.
Hal itu itu disampaikan Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) lalu.
Pemerintah saat ini, dijelaskan Arief, tepatnya pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencederai sistem keadilan pemilu.
Dalam hal ini, menurut Arief Hidayat, pemerintah tidak menjalankan fungsinya yang mana harus tunduk pada prinsip konstitusional.
"Setiap organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara," ujar Arief Hidayat.
Tidak hanya itu, bahkan kata Arief Hidayat, tindakan, prosedur, dan keputusan yang berkaitan dengan pemerintah harus sejalan hukum agar tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa tidak boleh adanya peluang sedikit pun bagi kekuasaan tertentu untuk melakukan cawe-cawe dan memihak selama proses pemilu.
Hal itu karena dibatasi oleh konstitusionalisme dan dijaga oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.
"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkanya.