MK Putuskan Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres Tidak Terbukti
RMJABAR.COM - Polhukam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024, tidak beralasan atau terbukti.
Begitu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kubu Paslon Anies Baswedan-Muhaimian Iskandar (AMIN), di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
Atas dasar itu, majelis hakim MK tolak dalil Anies-Muhaimin dalam sidang pembacaan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.
Dijelaskannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.
Sedangkan untuk membuktikan dalil, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti.
Namun setelah dicermati, MK menilai dalil yang disampaikan AMIN tersebut tidak diuraikan lebih lanjut, baik terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.
Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.
"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.
Hakim MK juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.