Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Wali Murid SDN Jaticempaka 1 Protes Dugaan Pungli, DPRD Kota Bekasi Turun Tangan

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 20 Maret 2025 | 20:32 WIB
DPRD Kota Bekasi turun tangan kawal masalah dugaan pungli di SDN Jaticempaka 1. - Foto: Repro -
DPRD Kota Bekasi turun tangan kawal masalah dugaan pungli di SDN Jaticempaka 1. - Foto: Repro -

RMJABAR.COM - Bekasi, Raja Media - Dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi. Kali ini, SDN Jaticempaka 1 menjadi pusat perhatian setelah wali murid meminta pergantian kepala sekolah. Selain isu pungli, kondisi kesehatan kepala sekolah juga menjadi alasan tuntutan tersebut.
 

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Rivai, mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima laporan dari wali murid mengenai pungli di sejumlah sekolah, termasuk SDN Jaticempaka 1.
 

"Saya sering mendapat laporan dari wali murid tentang praktik pungli di sekolah. Ini masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti," kata Rivai, Rabu (19/2/2025).
 

Diminta Mundur, Kepsek Juga Alami Masalah Kesehatan
 

Selain dugaan pungli, kepala sekolah SDN Jaticempaka 1 disebut mengalami masalah kesehatan. Rivai menilai, jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, maka seharusnya ada pergantian sesuai aturan yang berlaku.
 

"Saya menemui kepala sekolah dan mendengarkan kedua belah pihak. Selain isu pungli, kepala sekolah juga mengalami masalah kesehatan. Menurut aturan, jika kondisi jasmani tidak memungkinkan, seharusnya ada pergantian," jelasnya.
 

Wali Murid Protes Pungutan Rp75 Ribu
 

Sejumlah wali murid SDN Jaticempaka 1 bahkan mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan langsung keluhan mereka. Mereka mengaku keberatan atas beberapa pungutan yang dianggap tidak wajar, seperti Rp75 ribu untuk sampul rapor dan iuran pembelian kipas angin serta alat kebersihan.
 

"Kami menghormati Dinas Pendidikan yang sedang memproses ini, kita juga menghormati proses itu," ujar Wati (43), salah satu perwakilan wali murid.
 

DPRD Kawal Kasus Sampai Tuntas
 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2022 terkait mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan penghentian kepala sekolah.
 

"Rekomendasi dari Komisi IV agar ini menjadi pembelajaran bersama supaya tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah lain di Kota Bekasi," tambah Wildan.
 

Sementara itu, Ahmad Rivai memastikan dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang diterima semua pihak.
 

"Saya tidak memihak, tetapi membela yang benar. Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah," tegasnya.
 

Kini, DPRD Kota Bekasi menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini.rajamedia

Komentar: